telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan penolakan dirinya, dan menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga Periode. Karenanya HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi oleh Arief Poyuono (13/3/21) untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.
HNW mengingatkan bahwa ketika pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.
Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode, yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode.
Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan.
Tapi untuk bisa mewujudkan issu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD NRI tahun 1945. Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2.
"Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden," kata HNW dalam keterangan persnya, Senin (15/3/21).
Dan sampai hari ini, lanjut dia, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yg mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.
Yang terjadi menurut HNW pada 13-14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
"Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," terangnya.
“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden,” pungkasnya. [Tp]



