Heru Imbau Warga yang Menggunakan Tranportasi Umum Tetap Memakai Masker - Telusur

Heru Imbau Warga yang Menggunakan Tranportasi Umum Tetap Memakai Masker

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Ist).

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/22) lalu. Dengan dicabutnya PPKM tersebut aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan normal seperti sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota untuk tetap menggunakan masker ketika berada di tempat-tempat keramaian, terutama saat menaiki transportasi publik.

"Saya mengimbau (kepada masyarakat) sesuai arahan Menteri Kesehatan (Menkes) di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker," kata Heru, di Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (6/1/22).

Heru pun menyampaikan, untuk di ruang out door (terbuka) masyarakat boleh tidak menggunakan masker.

"Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," katanya.

Selain itu, Heru mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan masker di tempat umum, khususnya di transportasi publik.

"Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis (SE) dan memberikan kepada TransJakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI untuk kalau di dalam bus, kendaraan umum (tetap) pakai masker, termasuk di MRT," ujar Heru.

Sementara itu, Dishub Provinsi DKI Jakata telah mengeluarkan SE Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tertanggal 5 Januari 2023. Tentang "Kewajiban Memakai Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi".

Berikut isi SE terkait penggunaan masker di transportasi piblik: 

  1. Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum.
  2. Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
  3. Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi Pedullindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).  [Fhr]

Tinggalkan Komentar