Heru Copot Marullah dari Sekda DKI, M Taufik: Jangan Biasakan Menerjang Aturan - Telusur

Heru Copot Marullah dari Sekda DKI, M Taufik: Jangan Biasakan Menerjang Aturan

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Ist).

telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut, Langkah Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Sekda DKI Jakarta Marullah Matali adalah sebuah tindakan yang gegabah.

Taufik mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/22).

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI tersebut  menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan tidak. Jangan seenaknya saja," ujarnya.

Lalu, tambah dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Permasalahan baru akan datang. Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika Presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo. 

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.

"Jangan dibiasakan menerjang aturan," tambahnya.

Karena itu, kata Taufik, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI dinilai hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekdaprov DKI  sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," terangnya.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar