telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang anak muridnya melakukan aksi bullying atau perundungan terhadap siswa lain. Sanksi tersebut, kata Heru, bakal diberikan secara bertahap.

"Sanksinya ada, sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/23).

Heru mengaku, enam bulan lalu dirinya telah memanggil seluruh kepala sekolah dan kepala suku dinas pendidikan DKI Jakarta untuk membahas mengenai pengawasan di sekolah terkait aksi perundungan siswa kepada siswa lain.

"Gini, enam bulan lalu saya kumpulkan kepala sekolah semua kasudin untuk sekolah tidak ada bullying itu tanggung jawab kepala sekolah," ujar dia.

Heru menegaskan, jika masih terjadi aksi perundungan terhadap siswa, Heru tak segan-segan akan memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal itu.

Menurutnya, aksi perundungan tak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Mukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," pungkasnya. [Fhr]