telusur.co.id - Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menginginkan Pilpres diikuti hanya dua pasangan calon, makin menguatkan indikasi adanya upaya yang sangat serius dari penguasa saat ini untuk mempengaruhi proses seleksi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menganggap, intervensi politik semacam ini menjadi isu yang sangat sensitif. Karena demokrasi seharusnya mempromosikan partisipasi terbuka, setara dan adil. 

"Ketika ada upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan membatasi jumlah peserta/kandidasi, apakah hal ini sesuai dengan semangat demokrasi atau hanya upaya untuk mempertahankan dominasi politik semata," tegas Pangi dalam keterangannya, Sabtu (16/9/23).

Pangi melanjutkan, kecurigaan ini semakin diperkuat dengan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting yang mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat (40,3%) percaya ada intervensi penguasa untuk mempengaruhi proses seleksi pasangan calon presiden. Hal ini mencerminkan tingkat ketidakpercayaan publik terhadap integritas proses politik. 

Pangi menganggap, pernyataan Hasto lebih mencerminkan akan adanya kekhawatiran tentang potensi kekalahan jika pasangan capres lebih dari dua pasang dan jika terjadi pemilihan putaran kedua. 

"Sangat traumatik bagi PDIP dan berpotensi menggoyahkan dominasi mereka. Itu artinya PDIP tidak siap kalau pemilu ada 2 (dua) putaran, dengan dua pasang capres pemilu akan berlangsung menang dengan satu putaran pemilu saja," ucapnya. 

Menurut Pangi, upaya menyederhanakan jumlah kandidat calon presiden dapat dipandang sebagai langkah antisipatif dan pertimbangan pragmatis belaka untuk menyelamatkan kepentingan pragmatis dan transaksional. 

"Dan PDIP sudah sangat sangat percaya diri (level confidance) berpengalaman mengulangi kesuksesan layaknya dua kali pemilu sebelumnya, copy paste dari 2 kali pemilu sebelumnya. Pemilu yang diikuti 2 (dua) pasang capres saja, menang dalam satu putaran saja," kata dia. 

Diketahui, pilpres berlanjut ke putaran kedua jika tidak ada paslon presiden-wapres yang memperoleh 50% plus satu suara pada putaran pertama. Ini sesuai mandat Diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Di sisi lain, sejak pilpres bergulir secara langsung pada 2004, paslon presiden-wapres yang diusung PDIP selalu menang kala hanya diikuti dua pasangan. Ini seperti pengalaman 2014 dan 2019.

Pada 2004 dan 2009, PDIP, yang mengusung Megawati Soekarnoputri, kalah pada pilpres. Dua-duanya ditaklukkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).[Fhr]