telusur.co.id - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang menurunkan harga tes PCR. Menurutnya, hal ini memberikan dampak positif dari sisi kepastian hukum dan memberi manfaat pada masyarakat.
"Harga terbaru yakni Rp275 ribu memberi kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dibandingkan dengan harga-harga sebelumnya yang terlampau mahal. Aturan terbaru ini harus menjadi pegangan bagi penyedia tes PCR. Kita patut apresiasi atas turunnya harga tersebut," kata Suparji dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/21) malam.
Suparji menekankan, perlu ada pengawasan ketat terhadap Faskes/Laboratorium yang memberi jasa tes PCR. Jangan sampai, ketika Kemenkes sudah menetapkan harga cukup rendah, ternyata pada penerapannya tidak demikian.
"Tentu bila ada pihak-pihak yang memainkan harga tinggi dengan alasan apapun harus ditindak. Bahkan kalau perlu dicabut izinnya, karena bisa menyusahkan masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, ia menilai penurunan harga yang sangat jauh ini perlu dikritisi, karena beberapa waktu lalu untuk sekali tes PCR bisa mencapai jutaan rupiah. Ia menduga, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di tengah musibah.
"Dulu sekali tes bisa hampir satu jutaan, ini menunjukkan ada dugaan pihak tertentu memgambil untung sangat besar. Karena sekarang terbukti dengan biaya Rp 275 ribu bisa, sedangkan dulu jutaan. Ini satu ironi menurut saya," paparnya.
Pada prinsipnya, mengambil untung sah-sah saja. Namun perlu juga menggunakan nurani dan melihat kondisi masyarakat. Jangan sampai hanya untuk mengambil keuntungan, sampai rela membebani sesama.
"Diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencari untung di tengah musibah. Selain tidak etis, hal itu juga tidak elok karena membuat masyarakat semakin susah," pungkasnya. [Tp]
Harga PCR Turun, Pakar: Yang Masih Pakai Harga Tinggi Harus Ditindak

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Ist)