telusur.co.id - Polri menegaskan akan mencegah praktik penimbunan obat dan alat kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Pasalnya, ada kemungkinan oknum yang bermain dengan menimbun obat, sehingga membuat harganya melambung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mengawasi pendistribusian dan pembuatan obat di pabriknya. Jual beli obat juga akan diawasi, baik konvensional maupun daring.
"Sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/21).
Polri, sambung Argo, tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual obat yang sengaja meraup keuntungan lebih saat pandemi. Dia juga menegaskan, siapapun yang menimbun obat-obatan akan berurusan dengan kepolisian.
"Jadi siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum mengenai distribusi dan pembuatan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes)
Dalam Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tersebut dijelaskan soal harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa Pandemi Covid-19. (Tp)