telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagai uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A, menuai kritik. 

Pangkalnya, dalam putusannya, MK menambahkan frasa,"pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Alhasil, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.

Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Terkait itu, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EmaS menganggap, putusan MK tersebut tidak berbeda dari pandangan beberapa kalangan. 

Menurut dia, putusan MK itu membuat polemik dan persoalan dalam perjalanan Bangsa Indonesia. 

"MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK," kata Fernando, Selasa (17/10/23).

Bahkan, Fernando, tak segan-segan menyebut bahwa Hakim MK telah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi tersebut dalam pusaran politik. Sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik, seperti yang diungkapkan oleh Saldi Isra.

Kemudian, keputusan tersebut juga dinilai yebagai karpet merah bagi Gibran yang merupakan ponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan.

"Apalagi kalau Gibran menjadi cawapres Prabowo dan sengketa pilkada disidangkan oleh MK, maka Anwar Usman tidak bisa dari konflik kepentingan karena Gibran merupakan keponakannya," kritik dia. 

Seharusnya, Anwar Usman mundur dari Ketua MK agar jangan semakin terpuruk dibawah kepemimpinannya.

"Menjadi catatan buruk juga bagi pemerintahan Jokowi karena terpuruknya MK dan menurunnya tingkat kepercayaan pada saat Jokowi menjadi Presiden," ucapnya. 

Lebih jauh, Fernando berpandangan, terlalu panjang dan berliku usaha Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan.

"Saya melihat dimulainya upaya tersebut dari usaha memperpanjang masa jabatan, mendorong masa jabatan presiden 3 periode sampai pada akhirnya membuka peluang bagi anaknya Gibran menjadi kontestan pilpres 2024. Dengan adanya upaya untuk mempertahankan kekuasaan, jangan-jangan ada sesuatu yang dikuatirkan Jokowi terkait persoalan hukum. Saya berharap masyarakat semakin cerdas menyikapi keputusan MK terkait memberikan karpet merah bagi Gibran dengan menggunakan hak suaranya untuk memilih capres yang bukan merupakan upaya membangun politik dinasti," tukasnya.[Fhr]