Hadiri Haul Syech Abdul Qadir Jailani, Ganjar Dicurhati UU Pesantren - Telusur

Hadiri Haul Syech Abdul Qadir Jailani, Ganjar Dicurhati UU Pesantren


telusur.co.id - Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 menerima aspirasi seputar UU Pesantren ketika menghadiri acara Haul Syech Abdul Qadir Al Jailani di Pondok Pesantren Roudlotussholihin, Lampung, pada Rabu (25/10/23) malam.

Kehadirannya sangat antusias disambut oleh ribuan jamaah dari berbagai daerah di Sumatra, serta para kiai dan pengasuh pondok pesantren dari Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Ganjar berkesempatan untuk berdiskusi dengan para kiai dan pengasuh pondok pesantren tersebut. Di mana berbagai permasalahan dibahas, termasuk yang terkait dengan undang-undang pesantren.

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah terkait dengan Undang-Undang Pesantren. Para kiai dan ulama mengutarakan keprihatinan mereka terkait implementasi undang-undang ini, meskipun sudah disahkan. 

Kiai Basyaruddin Maisir, pengasuh Pondok Pesantren Alhikmah di Bandar Lampung, mengungkapkan harapannya bahwa Ganjar, jika terpilih menjadi pemimpin Indonesia, akan memastikan agar UU Pesantren bisa dijalankan di seluruh daerah.
 
"Kami lihat di Jateng sudah berjalan, karena bapak peduli. Kami harap kalau nanti Pak Ganjar jadi pemimpin tertinggi di negeri ini, bapak bisa memerintahkan semua daerah menindaklanjuti UU Pesantren ini." ucap Kiai Basyaruddin, dikutip Kamis (26/10/23).

Selain masalah UU pesantren, banyak ulama dan kiai juga berbicara tentang pentingnya menjaga integritas dan mempercepat pembangunan di Indonesia. 

Mereka memuji Ganjar Pranowo sebagai sosok yang dekat dengan ulama, mendengarkan masukan dari mereka, dan menjalin hubungan yang baik dengan para ulama selama kepemimpinannya di Jawa Tengah. 

Gus Yasin Maimoen, putra dari KH Maimoen Zubair dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah yang turut hadir mendampingi Ganjar dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan, "Selama saya mendampingi mas Ganjar, saya benar-benar melihat bahwa beliau pemimpin yang dekat dengan ulama. Beliau sering mendengarkan masukan para ulama."

Di tengah pembicaraan tentang politik yang semakin panas, Ganjar dan para ulama sepakat untuk menjaga suasana politik yang damai dan menggembirakan. 

Mereka berharap untuk mencegah potensi ketegangan dan konflik yang tidak diinginkan. Selain itu, mereka juga mencerminkan pentingnya menjaga kesatuan dan toleransi dalam masyarakat.

Selama pertemuan tersebut, Ganjar mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan bertemu para ulama, kiai, dan masyayikh dari Lampung, Sumsel, dan Sumbar. 

Mereka memberikan masukan yang berharga dan suasana yang damai dan harmonis dalam acara Haul Syech Abdul Qadir Al Jailani. 

Ganjar Pranowo sangat menghargai masukan para ulama dan merasa adem di tengah kehadiran mereka. Ganjar Pranowo juga mencerminkan kerja sama yang baik dengan Gus Yasin Maimoen selama kepemimpinannya di Jawa Tengah, dan Gus Yasin menyatakan bahwa Ganjar adalah pemimpin yang mendengarkan dan berbagi tanggung jawab dengan para ulama.

Dalam pertemuan ini, Ganjar Pranowo juga menegaskan pentingnya mencegah radikalisme dan intoleransi. 

Dirinya dan para ulama sepakat bahwa Ganjar dan Mahfud MD adalah pasangan yang tepat untuk memimpin Indonesia, karena mereka telah menunjukkan keseriusan mereka dalam mencegah radikalisme dan menjaga kerukunan di masyarakat. 

Kiai Khalwani, pengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi Purworejo, menyatakan, "Di antara para capres, hanya Pak Ganjar dan Pak Mahfud ini yang jauh dari persoalan radikalisme. Pasangan ini nggak kemasukan radikalisme karena selama memimpin Jateng beliau getol kampanye antiradikalisme dengan menggandeng ulama."

Diketahi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan landasan hukum yang memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap pesantren di Indonesia. 

Melalui undang-undang ini, pesantren dideskripsikan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang menanamkan ajaran agama Islam, dengan fokus pada pengembangan akhlak mulia dan nilai-nilai luhur bangsa.

Selain memberikan pengakuan resmi, undang-undang ini bertujuan untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren, sehingga mereka dapat berkembang sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan masyarakat serta menempati posisi yang adil dalam sistem pendidikan nasional.

Fungsi utama UU Pesantren adalah memastikan pesantren memiliki ruang independensi dalam mengembangkan pendidikan agama dan membentuk kepribadian muslim yang beriman, bertakwa, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk memastikan akses yang setara bagi lulusan pesantren dalam melanjutkan pendidikan, serta memberikan pengakuan yang layak terhadap tenaga kependidikan dan proses penjaminan mutu. 

Dengan demikian, UU Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan resmi terhadap pesantren, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kemajuan pesantren dan pendidikan keagamaan secara adil dan berkeadilan bagi seluruh komunitas pesantren di Indonesia.[Fhr]


Tinggalkan Komentar