telusur.co.id - Selama 76 tahun Indonesia merdeka, kiprah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah mengalami pasang surut. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara,  yang kemudian pada tahun 1998 bergeser menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, MPR tetap menjadi cerminan kedaulatan rakyat.

Begitu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/21).

"Sehingga MPR memiliki tugas yang tidak dimiliki oleh DPR maupun DPD, yakni kewenangan tertinggi dalam negara, yaitu mengubah Undang-Undang Dasar (UUD). Jadi, mengubah konstitusi atau UUD itu hanya dimiliki oleh MPR," kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid.

Gus Jazil mengatakan, mengubah konstitusi atau mengubah UUD biasanya selalu terkait dengan dinamika perkembangan masyarakat, makanya setiap perubahan-perubahan selalu mensyaratkan ada perubahan konstitusi.

"Kalau zaman Orde Baru itu,  istilahnya kembali kepada undang-undang dasar 1945,  yang murni dan konsekuen, sekian tahun itu menggunakan tema itu," terang Waketum DPP PKB itu.

Dia melanjutkan, di era reformasi, ada amandemen UUD 1945 yang berlangsung sampai lima kali.

"Nah, nggak tahu nanti pandemi ini akan merubah konstitusi atau enggak. Karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu,  itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian,  komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," urainya.

Menurut Gus Jazil, apakah PPHN dibutuhkan di era pandemi, itu nanti dilihat kajiannya. Cuma, ada yang berubah di era pandemi ini, yaitu ditutupnya seluruh aktivitas, seperti masjid, mall dan beberapa tempat lainnya.

"Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan. Tentu kita gak mengharapkan itu,  kita tidak menginginkan itu. Kita ingin segera pulih,  tetapi kalau itu tidak ditemukan,  maka tidak ada jalan keluar kecuali melalui amandemen," bebernya.

Terkait pengunduran, lanjut Gus Jazil, ada dua Perppu yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama, Perppu terkait dengan sistem keuangan negara, dan yang kedua, pengunduran jadwal Pilkada.

"Kalau jadwal (pengunduran) pilkada bisa diatur dengan Perppu, tapi kalau mengundurkan pemilu presiden, saya pikir belum ketemu itu jalurnya seperti apa," jelasnya.

Gus Jazil pun menegaskan, bahwa MPR tetap taat kepada konstitusi yang ada,  bahwa MPR itu adalah daulat rakyat,  di situ ada du kamar. Satu kamar ada DPD, dan satu kamar lagi ada DPR, yang itu semuanya dipilih berdasarkan kehendak rakyat.

"Jadi apa yang dilakukan oleh MPR harus mencerminkan kehendak rakyat, apakah amandemen sebagai kewenangan tertingginya, itu harus mencerminkan kehendak rakyat, meskipun PPHN atau pasal-pasal yang lain," pungkasnya. [Tp]