telusur.co.id - Pemerintah memberikan remisi sebanyak dua bulan terhadap terpidana korupsi dan penyuap yaitu, Djoko Tjandra, di HUT Kemerdekaan Indonesia. Djoko diketahui pernah buron dan melarikan diri dalam kasusnya.
Pemberian remisi tertera dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, dengan diberikan remisi kepada Djoko Tjandra menilai, tidak seharusnya remisi diberikan. Sebab, mencederai hati masyarakat indonesia, diketahui sepak terjang seorang Djoko dalam tindak pidana korupsi tidak bisa ditoleransi.
"Walaupun remisi adalah hak setiap warga negara. Harusnya pemerintah dalam hal ini kementrian hukum dan ham mengecualikan hal tersebut. Agar menjadi efek jera bagi seluruh masyarakat bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak ada tempat di indonesia, " ujar Faisal saat berbincang dengan media, Sabtu (21/8/2021).
Lanjutnya, korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara, dengan memberi hukuman yang berat agar bisa menimbulkan efek jera. Pemerintah harusnya menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi termasuk kepada pihak-pihak atau para penegak hukum, yang terlibat didalamnya.
"Menghukum seberat beratnya serta menyita seluruh assetnya bukan malam memberi keringanan kepadanya," pungkasnya.(fie)