telusur.co.id - Gugatan yang dilayangkan oleh dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, didampingi kuasa hukumnya yaitu Refly Harun, ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dapat diturunkan menjadi nol (0) persen, kali ini diprediksi tidak akan gagal lagi alias berhasil.
"Saya mengambil kesimpulan begitu berdasarkan putusan MK mengenai mengenai verifikasi partai politik yang diajukan oleh Partai Garuda pada tahun 2020," kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, Senin (13/12/21).
Fernando menjelaskan, jika pada saat itu Partai Garuda mengajukan ke MK agar partai politik peserta Pemilu 2019, tidak perlu verifikasi peserta Pemilu 2024.
Putusan MK menyebutkan Partai Politik telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Oleh karenanya, Fernando pun meyakini, kemungkinan hakim MK juga akan mengambil jalan tengah atas gugatan Refly Harun dkk kali ini.
"Persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak 0 persen tetapi semua partai politik yang memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau memiliki kursi di DPR RI berhak mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.
Fernando menegaskan, apabila keputusan itu yang diambil oleh hakim MK, maka pada Pemilu 2024 akan ada 9 pasangan capres-cawapres.
"Jadi, sebaiknya bagi para tokoh politik yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang segera merapat ke partai politik yang memiliki kursi DPR RI saat ini agar diusung pada pilpres 2024 yang akan datang," tandas Fernando.
Diketahui, pada tahun 2020 Tokoh Nasional Rizal Ramli melalui kuasa hukumnya Refly Harun mengajukan uji materi ke MK mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi yang dilakukan pada saat itu mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold agar menjadi 0 persen. Namun pada saat itu Hakim MK menolak permohonan Rizal Ramli.
Meski demikian, kembali Refly Harun mendapatkan kuasa dari untuk melakukan gugatan ke MK masih mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden agar menjadi 0 persen.[Fhr]