telusur.co.id - Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diputus pada 16 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Prabowo menanggapi usulan Persaudaraan Aktivis 98 yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kita lihat nanti, dan tunggu putusan (MK) tersebut," kata Prabowo di kediamannya, Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/23).
Prabowo mengungkapkan, tradisi di Indonesia mengenai pendeklarasian cawapres biasa dilakukan di akhir masa pendaftaran atau 'last minute'
"Ini demokrasi kita dan semua bisa terjadi hingga batas waktu pendaftaran terakhir. Tradisi politik di Indonesia itu last minute," ujar Ketua Umum Gerindra itu.
Lebih lanjut, terkait sejumlah DPC Gerindra di beberapa wilayah yang mengusulkan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Ia menegaskan, bahwa penetapan calon wakil presiden tak hanya diputuskan oleh Gerindra. Melainkan, harus disepakati oleh semua partai yang ada di Koalisi Indonesia Maju.
"Saya katakan ini keputusan dengan semua partai koalisi," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menerima kunjungan Persaudaraan Aktivis 98 di kediamannya, Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/23).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum Persaudaraan 98 Wahab Talaohu menyatakan komitmennya untuk memenangkan Prabowo serta Gibran Rakbuming Raka pada Pemilu Presiden 2024 mendatang. [Fhr]