Gelar Rakor, Kapolda Metro Antisipasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu - Telusur

Gelar Rakor, Kapolda Metro Antisipasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin rapat koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta. Rakor digelar terkait Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024.

Fadil mengatakan, rapat koordinasi merupakan konsolidasi awal antara komponen yang menjadi unsur dalam penegakan hukum terpadu pelanggaran Pemilu 2024.

"Tentunya pertemuan pada sore hari ini bertujuan untuk menginventarisir, mengidentifikasi sejak dini. Hal-hal yang perlu dipersiapkan mulai dari personel, latihan kemudian material dan logistik yang diperlukan agar penyelenggaraan tahapan Pemilu ini bisa berjalan dengan kualitas yang semaksimal mungkin," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/7/22).

Sementara itu Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, koordinasi lebih awal dilakukan agar semua pihak siap jika pelanggaran tindak Pemilu. Karena potensi tindak pidana pelanggaran Pemilu dapat terjadi dalam waktu dekat ini.

"Tidak menutup kemungkinan di bulan ini akan ada pelanggaran Pemilu, karena nantinya akan ada verifikasi partai politik kemudian verifikasi faktual. Itu semua kami lakukan bersama dengan teman-teman dari pihak Kepolisian, dan Kejati mempersiapkan diri dalam mengawali persiapan dan penanganan tindak pidana Pemilu," kata Jufri.

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu lalu, kata Jufri, banyak pelanggaran kampanye pemilu yang dilaporkan kepada masyarakat kepada partai politik. Oleh karena itu, pihaknya dan sejumlah lembaga terkait harus mempersiapkan diri lebih awal.

"Tadi Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa akan mengutus penyidiknya untuk disampaikan masuk ke dalam sentra penegakan hukum terpadu. Begitu juga jadi Kejaksaan dan kami dari Bawaslu sangat membutuhkan teman-teman dari kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penanganan tindak pidana Pemilu," jelasnya.

"Karena pintu masuk pelanggaran Pemilu ada di Bawaslu. Kemudian kami sampaikan nanti kalau memang merupakan tindak pidana Pemilu kami akan sampaikan kepada kepolisian dan sampaikan kepada penuntut Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan," tukasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar