Gaji Ahok Disebut Tembus Rp 8,3 Miliar, Ini Tanggapan Pertamina - Telusur

Gaji Ahok Disebut Tembus Rp 8,3 Miliar, Ini Tanggapan Pertamina


telusur.co.id - PT Pertamina (Persero) membantah kabar yang menyebut gaji komisaris utamanya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tembus Rp 8,3 miliar per bulan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Remunerasi itu berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Adapun penetapan remunerasi itu mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar dalam keterangannya, ditulis Sabtu (4/8/23).

Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap telah mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Pertamina.

Selain itu, penetapan penghasilan itu juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” ucap Fadjar.

Adapun kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan P. Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023. 

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Pertamina memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Jumlah ini terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi. Adapun jenis komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja.

Khusus untuk gaji atau honorarium, gaji Direktur Utama perseroan ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam RUPS Pertamina.[Fhr]


Tinggalkan Komentar