telusur.co.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR memandang, dalam revisi revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa, substansi mengenai peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itu yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Dalam konteks itu, Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Jumat (23/6/23).
Menurut Saleh, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," ujarnya.
Saleh menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Sebab itu lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.
"Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode," ujarnya.
Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa. Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.
"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," tukasnya.[Fhr]