telusur.co.id - Penyidik dan aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dihadang oleh massa FPI.

Penghadangan tersebut membuat geram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis geram. Idham menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham di Jakarta, Kamis (3/12/20).

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan ormas harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tegas Idham.

Lebih lanjut dia menegaskan, akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ujarnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kerumunan yang terjadi saat pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Akibat kerumunan yang terjadi sejak kedatangan Rizieq, sejumlah pihak sudah diperiksa bahkan dicopot dari jabatannya. [Tp]