telusur.co.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan berinisial S (45). S harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperkosa anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S merupakan predator seksual anak. Sebelum beraksi di Ciputat, ia pernah tiga kali melakukan pencabulan di daerah Depok.
"Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022. Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan," kata Sarly kepada wartawan, Jumat (21/10/22).
Saat beraksi di Ciputat, kata Sarly, pelaku memanggil korban yang sedang bermain. Kemudian ia pura-pura meminta korban mengambilkan daun.
"Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," kata dia.
Pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, S akan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tp)