telusur.co.id - Sikap tegas Kapolri memburu Pendeta Jozeph Paul Zhang sebagai upaya paksa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penistaan agama, patut diapresiasi dan harus dijadikan momentum untuk menindak siapa saja di negeri ini yang mencoba-coba menista agama manapun.
Pernyataan Kapolri bahwa Tim Penyelidik Mabes Polri telah melakukan pencarian terhadap Jozeph Paul Zhang dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang mendadak viral di media sosial, sungguh merupakan kabar baik bagi penegakan hukum khusuanya penista agama, terlebih-lebih karena Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke 26 dan lainnya.
"Pernyataan Pendeta Jozeph Paul Zhang tersebut tersebar secara luas melalui You Tube yang diberi judul, Puasa Lalim Islam dan komentar lainnya yang konten ataupun muatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian melalui ITE, " ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, Selasa (20/4/2021).
Kapolri sambungnya, sebaiknya bentuk tim Pemburu dan Penyidik Khusus Penista Agama, demi merawat kebhinekaan dalam NKRI, karena akhir-akhir ini muncul banyak tokoh entah yang mengaku sebagai Ustadz maupun Pendeta dan lainnya, menggunakan ruang publik dan sosial media, membuat narasi yang berkonten menghina agama lain dengan mendewa-dewakan agamanya sebagai yang paling benar, tanpa rasa hormat terhadap hukum.
"Karena itu upaya Polri memburu Pendeta Jozeph Paul Zhang, yang keberadannya diduga di luar negeri, wajib didukung oleh kita semua, karena ini merupakan awal yang baik bagi Polri dan bagi negara dalam "merawat kebhinekaan" dengan cara menuntaskan kasus-kasus tindak pidana penistaan agama di negeri ini, tidak hanya terhadap Jozeph Paul Zhang, tetapi juga terhadap Ustadz Waloni dkk. agar ditindak tanpa diskriminasi, " tegasnya.
Petrua juga mengimbau dukung Polri untuk segera tangkap dan tahan Pendeta Jozeph Paul Zhang dan orang-orang, yang menyampaikan menista agama dan memancing rasa permusuhan antar umat beragama, sehingga patut diduga sebagai telah menista agama.
"Polri diharapkan menjelaskan secara periodik kerja Tim Khusus kasus-kasus penistaan agama, sebagai wujud komitmen pemerintah merawat kebhinekaan, menjaga persatuan dan menjaga ideologi negara Pancasila," pungkasnya.(Fir)
(