telusur.co.id - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menudukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang melarang direksi-Komisaris, hingga karyawan BUMN terlibat kampanye pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Jika ada yang masuk dalam tim kampanye, direksi-Komisaris BUMN harus mengundurkan diri.
"Wajib, dan harus (mundur)," kata Ujang dibilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/23).
Larangan Erik Thohir ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemiliha Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. SE tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2023.
Menurut Ujang, sudah seharusnya mereka yang masuk tim sukses pasangan Capres-Cawapres, mundur dari jabatan di BUMN. Sebab, jika tidak mundur, akan ada konflik kepentingan dan memanfaatkan jabatan untuk memenangkan salah satu kandidat.
"Karena kalau enggak diatur, ini mohon maaf, BUMN akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Saya melihat bagus, untuk menjaga agar BUMN tidak menjadi alat kendaraan pihak tertentu, saya lihat positif-positif aja (SE Menteri BUMN)," kata Ujang.
Ujang mengingatkan, keberadaan BUMN itu ialah untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan justru dimanfaatkan untuk memenangkan kandidat capres-cawapres.
"Segera dan secapat mungkin mundur ini utk kepentingan bangsa dan negara agar tidak ada tuduhan-tuduhan dari publik melakukan fasilitas BUMN. Kita ini harus adil, harus menjaga bangsa ini, menjaga BUMN. Maka regulasi yang dikeluarkan Erick Thohir harus ditaati secepat mungkin," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi hingga komisaris BUMN untuk terlibat kampanye. Bahkan, jika ada direksi hingga komisaris yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024, mereka harus mundur dari perusahaan pelat merah itu.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 mengenai Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Erick menjelaskan, melalui surat itu direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan grup BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD; calon Presiden dan Wakil Presiden; calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati; Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," kata Erick dalam surat tersebut.
Erick juga meminta kepada mereka untuk tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.
Erick mengatakan direksi dan komisaris tidak boleh menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan. Hal ini juga termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," ujar Erick.
Erick melanjutkan, jika terjadi indikasi pelanggaran itu, diminta untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya, direksi dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Mereka juga dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.
"Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," terangnya.[Fhr]