telusur.co.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kompensasi listrik dari pemerintah yang tidak tepat sasaran mencapai Rp4 Triliun. Penyebabnya karena tak ada penyesuaian tarif listrik secara otomatis sejak 2017.
"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran, yaitu diterima oleh rumah tangga dari ekonomi tingkatnya atas yaitu rumah tangga dari ekonomi mampu dengan daya terpasang 3.500 - 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas, dalam hal ini total kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran mencapai Rp4 Triliun," kata Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6/22).
Padahal, lanjut Darmawan, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terus berfluktuasi yang sekarang sudah mendekati U$100 per barel. Harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
"Selama dari 2017 sampai 2022 ini tidak ada automatic tariff adjustment. Untuk itu, biaya produksi listrik tentu berfluktuasi dengan ada eksternal faktor salah satunya kenaikan ICP," ujar Darmawan
Pemerintah tidak mengubah tarif listrik, yakni tetap US$1.444 per kWh sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini berlaku bagi rumah tangga dengan daya rendah 900 VA sampai 6.600 VA ke atas.
“Tarif listrik Rp1.444 per kWh, biaya pokok naik karena faktor eksternal menjadi Rp1.699 per kWh. Ini ada porsi Rp255 per kWh yang disalurkan ke ekonomi keluarga mampu yang kemudian diputuskan pemerintah secara filosofis bantuan pemerintah yang kurang tepat sasaran,” ungkap Darmawan.
Karena itu, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk keluarga mampu, khususnya golongan R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Lalu, tarif listrik kantor pemerintahan golongan P1 sampai P3 juga ikut naik. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Tarif listrik rumah tangga golongan R2 dan R3, serta kantor pemerintahan golongan P1 dan P3 akan naik 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sementara, tarif listrik kantor pemerintahan golongan P2 akan naik 36 persen dari Rp1.114 per kWh menjadi Rp1.522 per kWh.[Fhr]