telusur.co.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Seperti diketahui, Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di kabupaten Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto turut membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang menjerat Novi.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/5/21).
Djoko menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (24/5/21). Beberapa tempat yang digeledah yakni ruang kerja di kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat.
"Hasilnya, sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," katanya.
Dalam kasus ini, kata Djoko, pihaknya telah meminta keterangan dari belasan saksi. Diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pihak yang bersalah dapat disidangkan.
"Mengenai hasil sedang didalami tim, dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Novi ditengarai berperan sebagai penerima suap sedangkan lima lainnya merupakan pihak pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. (Tp)