telusur.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening fantastis atas transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun. Dari analisis, jumlah itu merupakan akumulasi transaksi selama lima tahun, mulai 2016 hingga 2020.
Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dalam hal ini , Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK.
“Polri dan PPATK memang telah terjalin baik dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap. Itu merupakan investigasi bersama antara PPAT dan Polri,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (7/10/21).
Rusdi memastikan temuan akan terus didalami oleh penyidik. Sehingga diharapkan akan ada titik terang dalam kasus temuan PPATK ini.
“Sedang ditindaklanjuti, hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menemukan adanya rekening fantastis dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun. Jumlah tersebut melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.
“Aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi," ujar Dian. (Ts)