telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap artis Olivia Jensen. Olivia dipanggil sebagai terlapor terkait dugaan penodaan bendera negara.
Kabar mengenai rencana pemanggilan Olivia turut dibenarkan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Benar, yang terkait akan dimintai klarifikasi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/8/21).
Meski membenarkan, Andi enggan membeberkan kapan pihaknya memangggil Olivia Jensen. Dirinya hanya menyampaikan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor.
"Akan dimulai (pemanggilan) dari pihak pelapor," katanya.
Andi menjelaskan, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menyelidiki kasus ini. Sehingga nantinya akan jelas duduk perkaranya.
"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu. Saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Olivia membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.
Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Olivia sendiri telah meminta maaf terkait kontennya yang dinilai kurang pantas itu. Ia mengaku tak sengaja membuat konten yang diduga bermuatan penghinaan terhadap bendera negara.
"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," tulis Olivia Jensen melalui akun Instagram miliknya.