telusur.co.id - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu MT kepada wanita berinisial RD (31) akhirnya terkuak. Iptu MT sebagai terlapor telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Iptu MT mengakui memiliki hubungan dengan pelapor. Namun ia mengelak bila disebut telah melakukan pelecehan kepada RD.

"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/22).

Zulpan menjelaskan, MT juga sempat memberikan sejumlah uang kepada RD. Namun apapun alasannya, perbuatan MT tetap tidak dibenarkan.

"Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," ucapnya.

Polda Metro Jaya, sambung Zulpan, telah memberikan sanksi kepada MT yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang.

Saat ini, status MT sebagai perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya. Dia dipindahkan untuk mempermudah proses hukum yang menyeret namanya.

"Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik," katanya.

Di sisi lain, RD mengaku ia menjadi korban pelecehan seksual karena laporannya ke Polsek Pinang. Saat itu dia mengaku sebagai korban pelecehan, yang diancam akan disebar video tak senonohnya.

Namun bukannya dibantu, MT yang menjabat Kapolsek justru mengajak bertemu. RD yang berpikir saat itu akan membicarakan perkara menyetujui permintaan Kapolsek.

Bukan bicara soal perkara, MT justru membawanya ke hotel. Sampai pada akhirnya pelecehan itu terjadi.

"Aku nggak pernah minta uang, aku bukan simpanan. Kalau aku begitu, ngapain aku berjuang hingga titik ini," kata RD. (Tp)