telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/23).
Sugeng enggan membeberkan substansi laporan secara detail karena ingin memasukkannya terlebih dahulu ke KPK. Kendati begitu, ia mengatakan, penerima gratifikasi itu diduga diterima orang dekat Eddy.
Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata Sugeng.
Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tandasnya.[Fhr]