telusur.co.id - Dua orang tahanan Satreskrim Polsek Tambun, Bekasi melarikan diri. Keduanya berhasil kabur pada Minggu (27/11/22) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Kabar mengenai kaburnya  dua tahanan tersebut turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Identitas kedua tahanan itu adalah Burhannudin tersangka penipuan, dan Anan Siregar tersangka kasus pemerasan.

"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/22).

Kedua tahanan Polsek Tambun itu, sambung Zulpan diduga kabur dengan merusak pintu Rutan menggunakan sebuah alat. Mereka diketahui merusak engsel dan bagian bawah pintu ruang tahanan.

"Diduga (pintu dirusak) menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Zulpan, kedua tahanan langsung menuju ruang CCTV di lantai dua yang tidak terkunci. Dari sana keduanya lompat dan melarikan diri.

"Mereka lompat ke luar melalui jendela. Selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," katanya. (Tp)