DPRD Minta Syarat PIP Dihapuskan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama - Telusur

DPRD Minta Syarat PIP Dihapuskan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Idris Ahmad. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad meminta syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta.

Idris mengatakan, saat ini DKI sudah mempunyai program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu, yang tak terakomodir sekolah negeri. 

"Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," kata Idris dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023, Rabu (16/11/22).

Idris menjelaskan, salah satu alasan ia mendorong penghapuskan syarat PIP adalah karena PIP adalah program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. PIP merupakan program Pemerintah Pusat.

"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini," ucap Idris.

Idris juga meminta cakupan kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas.

"Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," kata Idris. [Fhr]


Tinggalkan Komentar