DPRD DKI Minta Disparekraf Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan  - Telusur

DPRD DKI Minta Disparekraf Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan.

Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana kondusif. Sehingga, kata dia, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di Bulan Suci Ramadhan yang akan dilaksanakan pekan depan.

“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur (pembatasan jam operasional) oleh dinas terkait,” kata Taufik di Jakarta, Jumat (8/2/24).

Lebih lanjut, ia pun menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB. Meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.

“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalaupun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” ujar dia.

Selain jam operasional, Taufik Zoelkifli juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.

Pengawasan dimaksud, saran dia, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.

“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi 'prostitusi' memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di Bulan Ramadhan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” tukas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar