DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria - Telusur

DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/22). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gunermur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria.

Pengumuman tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/22).

Pantauan telusur.co.id rapat dimulai pada pukul 11.35 yang dihadiri oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beserta Wakilnya Rani Maulani, Khoiruddin dan Zita Anjani.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa "Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di ruang rapat.

Masa berakhir Jabatan Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022, lebih kurang tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai Kepala Daerah, sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022, dalam arti hal Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah dalam hal akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap Pras saat memipin rapat.

Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta. [Fhr]


Tinggalkan Komentar