telusur.co.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti TransKakarta, MRT, LRT, serta JakLingko, bersih dari atribut partai atau alat peraga kampanye (APK).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, imbauan tersebut wajib dipatuhi lantaran sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dimana dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (2/1/24).
Selain itu, Ismail mengimbau kepada peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya," kata Ismail.
"Sehingga keinginan-keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” pungkasnya. [Fhr]