DPR Yakin Polisi Profesional Tangani Kasus Rizieq Shihab - Telusur

DPR Yakin Polisi Profesional Tangani Kasus Rizieq Shihab


telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini polisi akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria dilansir dari Antara, Rabu (11/11/20).

Menurut Arteria, masalah perkaranya apa, 'itu urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. "Nah, ini 'kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana," tuturnya.

Politikus PDIP itu menjelaskan, polisi pastinya bertindak atas bukti-bukti yang ada. Oleh sebab itu, jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus Rizieq Shihab.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.

Selain itu, Arteria juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkapnya.

Arteria mengatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

"Kami yang di Komisi III ini 'kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena yang bersangkutan bertahun-tahun ada di negara lain.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata dia, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, lanjut dia, bisa mengajukan praperadilan.‎

Sebagaimana diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.[Fhr]


Tinggalkan Komentar