DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Bebaskan PPn Rumah di Bawah Rp2 Miliar - Telusur

DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Bebaskan PPn Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah

telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah, menyambut positif rencana pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPn) yang ditujukan untuk sektor perumahan dengan nilai di bawah dua miliar rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain dapat memacu pertumbuhan kredit dan menarik minat masyarakat, kebijakan tersebut juga bisa mendorong sektor property untuk terus tumbuh.

"Yang jelas harga rumah mestinya lebih terjangkau, dan sektor properti bergerak kembali. di samping itu kredit akan tumbuh," kata Najib Qodratullah kepada wartawan, Selasa (24/10/23).

Menurut Najib, rencana kebijakan tersebut dibuat pemerintah guna memastikan Produk Domestik Bruto (PDB) tetap terjaga dan stabil.

"Nah, makanya pemerintah berupaya menjaga PDB, karena sektor ini besar kontribusinya," ujar dia.

Najib berharap, dengan adanya rencana kebijakan ini, selain dapat menstimulus pertumbuhan kredit juga bisa memberikan dampak positif lainnya bagi perekonomian bangsa.

"Lebih jauh diharapkan dapat memberi multiplier effect," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam acara Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat, Selasa (24/10/23) Presiden Joko Widodo berencana menggratiskan biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah.

"Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

"Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," sambungnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar