telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Menurutnya, peraturan itu dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. Kebijakan baru Menteri ESDM itu juga berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.
"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (21/8 24).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menjelaskan Komisi VII DPR bersama pihak Pemerintah, berkali-kali sudah membahas TKDN listrik saat pembahasan RUU EBET. Hadir Kementerian Perindustrian, Kumham, BRIN dan Kementerian ESDM sendiri.
Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.
"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan," ujar Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menerangkan, aturan TKDN ini ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional.
"Ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri. Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," imbuhnya.
Ia menyebut dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian. Artinya, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.
"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," sesal Mulyanto. [Fhr]