Doli Sebut Putusan MK Semangatnya Sama dengan Komisi II DPR - Telusur

Doli Sebut Putusan MK Semangatnya Sama dengan Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen suara sah nasional, sebagaimana diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, semangatnya sama dengan Komisi II.

Menurut Doli, pada tahun 2019 lalu, Komisi II telah mengajukan inisiatif terhadap UU tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu.

"Apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (2/3/24).

Politikus Golkar ini menjelaskan, perubahan itu nantinya harus melalui kajian, sehingga penetapan besaran ambang batas memiliki dasar yang baik. Selain itu, perubahan ambang batas juga dapat mengurangi suara terbuang.

Lagipula, lanjut Doli, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

Pembuatan undang-undang itu, lanjutnya, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.

"Artinya, DPR RI dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU 7/2017," tandasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar