telusur.co.id - Bareskrim Polri telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH). APH juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, APH telah ditahan usai ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Mabes Polri, Senin (1/5/23).

Sementara, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan APH,  di antaranya satu unit handphone, akun email dan notebook.

"Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata dia.

Akibat perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, peneliti BRIN AP Hasanuddin telah diperiksa oleh Polres Jombang. Ia diperiksa karena ancaman pembunuhan kepada umat Muhammadiyah yang ia tebar melalui komentar di Facebook.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan bahwa penanganan kasus akan sesuai dengan prosedur. Saat ini, pendalaman dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Polres Jombang.

“Ya kita kepolisian sekarang sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Kapolri dalam keterangannya, Rabu (26/4/23). (Fhr)