Disparekraf DKI Atur Sejumlah Larangan Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadhan  - Telusur

Disparekraf DKI Atur Sejumlah Larangan Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadhan 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. Selain mengatur jam operasional, dalam SE itu juga tertuang aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata di Jakarta, Selasa (12/2/24).

Selain itu, kata Andhika, dalam SE itu juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” imbaunya.

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar