Disparekraf DKI Atur Jam Operasional Kelab Malam Hingga Rumah Pijat Selama Ramadhan  - Telusur

Disparekraf DKI Atur Jam Operasional Kelab Malam Hingga Rumah Pijat Selama Ramadhan 

Kelab malam. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, Surat Edaran itu mengatur tentang jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia mengatakan, bahwa aturan ini dibuat untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. 

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," kata Andhika di Jakarta, Selasa (12/2/23).

Lebih lanjut Andhika menyebut, ada sejumlah tempat yang wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan hingga hari ketiga idul fitri.

"Yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa," beber Andhika.

Selanjutnya, Andhika menyampaikan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit," imbuhnya.

Sebagai informasi, adapun jam operasional yang ditetapkan di antaranya sebagai berikut; 

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  2. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 

“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata dia. [Fhr[]


Tinggalkan Komentar