Dishub Beri Sanksi Operator Mitra dan Transjakarta Soal Kecelakaan Persimpangan Kebon Sirih - Telusur

Dishub Beri Sanksi Operator Mitra dan Transjakarta Soal Kecelakaan Persimpangan Kebon Sirih

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mennyatakan akan memberikan sanksi pada operator bus mitra Transjakarta dan PT Transjakarta sendiri terkait kecelakaan yang terjadi di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang menyebabkan satu lansia tewas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT Transjakarta, sementara sanksi yang akan diterima BUMD bidang transportasi itu akan dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan yang akan berhubungan dengan pemotongan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) di masa mendatang.

"Kepada operator, pihak Transjakarta ada pemotongan kilometer, dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (1/11/22)

Syafrin mengatakan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait kecelakaan pada hari Jumat (28/10/22) malam lalu.

Syafrin menuturkan, skorsing yang diberikan pada juru mudi tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa jika pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Bagi peramudi (pengemudi) yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," kata Syafrin.

"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," imbuh Syafrin. [Fhr]


Tinggalkan Komentar