telusur.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, bahwa dilakukannya penertiban administrasi kependudukan ini demi kepentingan masyarakat secara luas.
Mengingat, kata dia, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kam masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi di Jakarta, Senin (26/2/24).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, nantinya penertiban administrasi kependudukan itu direncanakan dilakukan secara bertahap.
"Dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," ujar dia.
Selanjutnya, Budi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tertib Adminduk ini sejak akhir tahun 2023 lalu.
"Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata Budi.
"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta," lanjutnya.
Hingga saat ini, ujar Budi, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," kata dia.
Budi pun meminta masyarakat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI melalui link tersebut https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Namun bagi warga 'NIK' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. [Fhr]