telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kurir narkoba di dua lokasi yang berbeda. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat total 109,9 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kelimanya berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP. Para kurir barang haram ini ditangkap di dua lokasi.
Sementara satu tersangka berinisial SA masih diburu, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan otak sindikat ini, yang bertugas mengendalikan peredaran.
"Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua di jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Labuanbatu, Sumatra Utara, ditangkap HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kg," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2/23).
Untuk mengelabui petugas, kata Trunoyudo, sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus teh China dengan merk Guanyinwang. Paket juga dikirimkan bersama barang lain.
"Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan jeruk dan alpukat. Sabu juga disamarkan dalam bungkus teh China," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tp)