telusur.co.id - Komisi Pemberantasan (KPK) kembali memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Timur untuk Kabupatan Tulungagung.
Fattah diperiksa sebagai saksi untuk Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/22)
Selain Fattah Jadin, dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil para pihak lainnya. Antara lain, Iwan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; Toni Indrayanto, Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur; Mochamad Ismanto, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur; Amalia Rizqina, karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta; serta Erwin Novianto, Plt Kepala Bappeda kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR kabupaten Tulungagung periode 2016-2015.
Ali menerangkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang disinyalir KPK berkaitan dengan perkara ini.
"Selain itu, dari para saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali, dikutip dari detik.com.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka. Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.
Adapun perkara Budi Setiawan bermula dari fakta hukum yang ditemuka pihak KPK saat persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra.
Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2013-2018.[Fhr]