Dinilai Dapat Timbulkan Birahi, MUI DKI Haramkan Goyang Pargoy - Telusur

Dinilai Dapat Timbulkan Birahi, MUI DKI Haramkan Goyang Pargoy

Goyang pargoy. (Ist).

telusur.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy. Hal tersebut dikarenakan, goyang yang dilakukan oleh wanita ini dianggap dapat menimbulkan birahi. 

Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar menjelaskan, goyangan yang dilakukan oleh seorang wanita jelas haramnya, karena dapat menimbulkan birahi. Sama halnya dengan goyang pargoy tersebut sudah jelas haramnya.

"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (2/12/22).

Namun, Munahar belum menyampaikan penguatan fatwa haram terhadap goyang pargoy tersebut, sudah menjadi fatwa resmi atau belum. 

“MUI Jatim (Jember), memang menguatkan kembali agar umat menyadari bahwa ini hal yang tidak baik. Kita pasti menguatkan ini. Sudah jelas hal yang sudah diharamkan," katanya. 

"Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang gak boleh,” tambahnya. 

Munahar juga menyampaikan, apabila sudah ada maklumat terkait fatwa haram dari salah satu MUI, maka hal tersebut juga bakal berlaku di MUI daerah lainnya. Ia berharap, Pemerintah melalui majelas taklim dapat memberikan imbauan kepada masyarakat terkait hal-hal yang diharamkan. 

“Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini, yang gak baik ini, halal dan ini haram,” katanya. 

Untuk diketahui sebelumnya, MUI Jember resmi mengharamkan goyang pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember. [Fhr]


Tinggalkan Komentar