telusur.co.id - Polisi menetapkan disk jockey Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Seperti diketahui, Dinar memprotes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan Dinar sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap artis bernama asli Dian Meswari tersebut. Dinar diamankan pada Rabu (4/8/21) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/21).
Sebelum menetapkan Dinar sebagai tersangka, kata Azis, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil gelar perkara polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Dinar sebagai tersangka pornografi.
"Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan Hp kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC. Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak menahan Dinar. Namun Azis menegaskan bisa saja nanti pihaknya akan menahan Dj seksi itu bila diperlukan.
"Sementara yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Namun beberapa barang bukti yang dipakai oleh DC dalam aksi tersebut telah kita sita," terangnya.
Menurut Azis, sah saja bila masyarakat hendak menyuarakan protes atas keputusan yang diambil pemerintah. Tapi yang perlu diingat ialah Indonesia merupakan negara heterogen, yang memiliki norma dan budaya yang harus dijunjung tinggi.
"Jadi apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma agama dan budaya," pungkasnya. (Tp)