Dijamin Keluarga, Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi Tidak Ditahan - Telusur

Dijamin Keluarga, Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi Tidak Ditahan

Mobil BMW yang tabrak petugas saat crowd free night (foto: Instagram)

telusur.co.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi tengah bertugas melakukan pengalihan lalu lintas saat Crowd Free Night (CFN) ditabrak mobil mewah jenis BMW. Insiden terjadi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/21).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, mengatakan, pengemudi mobil berinisial RI telah diperiksa petugas kepolisian. Saat ini pemuda 26 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudan dilakukan pemeriksana ke yang bersangkutan dan pemeriksaan saksi-saksi. Intinya sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka untuk pelakunya sendiri," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/21).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Argo, RI tak menjalani penahanan. Kata Argo, pengemudi BMW dengan nomor polisi B 1157 SSL itu hanya dikenakan wajib lapor.

"Status hukumanya pasalnya kurang lima tahun, dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara kita tidak tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Argo, petugas yang ditabrak RI telah diperbolehkan pulang, setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit. Petugas berinisial JH masih diharuskan beristirahat dan belum kembali bertugas.

"Berdasarkan informasi dari rumah sakit masih disarankan untuk beristirahat. Karena korban sendiri juga luka ringan tapi tetap harus ada efek jera (buat tersangka) gitu," ucapnya. 

Adapun alasan pelaku menabrak petufas kepolisian yakni karena kaget ada operasi CFN. Saat itu pelaku hendak pulang bersama pacarnya.

"Saat kejadian yang bersangkutan mengaku kaget (setelah menabrak polisi), karena banyak orang yang meminta dirinya untuk keluar dari mobil. Kalau di KTP identitas mahasiswa tapi sudah selesai kuliah," tukasnya.

Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 283 junto 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ts)


Tinggalkan Komentar