Diduga Cabuli Bocah SD, Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi - Telusur

Diduga Cabuli Bocah SD, Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi

Ilustrasi anak korban pencabulan (Ist)

telusur.co.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial FF (45) harus berurusan dengan Polres Metro Bekasi Kota, lantaran diduga mencabuli siswi SD berusia 10 tahun. Parahnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah di Medan Satria, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dugaan pencabulan terjadi pada Senin (22/8/22). Awalnya, FF melihat korban dan temannya memasuki ruang kelas dengan wajah pucat.

"FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Saat teman korban masuk ke dalam kelas, tersangka mengajaknya ke ruang kelas yang kosong," ujar Hengki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/22).

Saat di kelas kosong itu, sambung Hengki, pelaku diduga mencabuli korban. Saat memijat, pelaku justru melakukan pelecehan terhadap korban.

"FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, FF akan dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar