Di PN Kota Tangerang, Saksi Jelaskan Kepemilikan Atas Tanah Selembaran Jaya - Telusur

Di PN Kota Tangerang, Saksi Jelaskan Kepemilikan Atas Tanah Selembaran Jaya

Ilustrasi. Foto : istimewa

telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah puluhan hektar tersebut.

Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari Tonny Permana menjelaskan asal usul tanah. Hema mengklaim jika Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Sementara Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. 

Untuk mengurai titik terangnya, Hema menghadirkan saksi di pengadilan. Di persidangan, saksi yang merupakan penduduk asli menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti. Kemudian, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa (14/2).

Masih dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. 

Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri. 

Hakim pengadilan kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri, menimpali pertanyaan dari majelis hakim.

Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambanginya pada 2017. Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu. Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut.

Belum puas dengan keterangan yang ada, majelis hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambah Suheri.

Masih di persidangan itu, Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh. 

Terhadap pengakuan saksi ini, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully Ruchiyat pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilkan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana.

“Tidak ada, Pak,” tukas Suheri, dengan tegas.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia. [ham]


Tinggalkan Komentar