telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun target yang ingin di capai pada 2023 mendatang. Setidaknya, ada 7 program prioritas yang akan dikejar Kemenkop.
Yaitu, Pendataan Lengkap Koperask dan UMKM, Tumah Produksi Bersama, Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Redesign PLUT-KUMKM. Lalu, Pengentasa Kemiskinan Ekstrem, Koperasi Moderen, serta Layanan Rumah Kemasan Bagi Pelaku UMKM.
Salah satu contoh konkret, Kemenkop berkolaborasi dengan Kementerian BUMN, LPDB, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian ATR/BPN, akan membangun 250 SPBU Nelayan atau SPBN di beberapa titik di Indonesia.
"Tahun 2023 SPBN untuk koperasi nelayan diperbanyak dengan target 250 lokasi atau 250 koperasi, jumlah ini cukup besar," ujar MenkopUKM Teten Masduki dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (26/12/22).
Selain itu, Kemenkop juga mendorong realisasi pabrik Minyak Makan Merah (M3) sebagai salah satu cara hilirisasi hasil produksi sawit oleh koperasi petani.
"Termausk minyak makan merah, ini akan kerja sama dengan BPDPKS dan secara mandiri. Jadi banyak koperasi petani sawit yang bisa melakukan (pembangunan pabrik minyak makan merah) secara mandiri," kata dia.
Dari sisi pendataan koperasi dan UMKM, pihaknya menargetkan setidaknya ada 36 juta data secata rinci di 2023 mendatang. Pihaknya mendapat porsi untuk mendata 10 juta UMKM, serta 26 juta sisanya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data tunggal ini penting untuk menyusun perencanaan program dan anggaran yang lebih tepat sasaran, apalagi UMKM datanya sangat dinamis," bebernya.
Kemudian, dia juga mengatakan untuk terus mendorong belanja pemerintah sebesar 40 persen untuk produk lokal. Ini sejalan dengan target 1 juta UMKm masuk ke e-catalog
Dari sisi transformasi digital juga masih akan terus digenjot dengan 24 juta UMKM yang akan menerapkan sistem digital pada 2022 dan pada 2024 akan tercapai target 30 juta UMKM onboarding.
"RUU Perkoperasian tahun 2023 bisa diselesikan dan disahkan untuk menggantikan UU nomor 25 tahun 1992 yang sudah tak relevan lagi. Fokus kami dalam revisi UU koperasi ada 3, perlindungan anggota koperasi, inovasi kelembagaan koperasi, dan ekosistem perkoperasian," kata dia.
"Pengawsan terhadap koperasi ini akan kita perkuat supaya akuntabilitas koperasi ini semakin baik, sehingga tonggak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan makin baik lagi," tukasn Teten.[Fhr]