telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku mendapat informasi bahwa adanya dugaan aparat intelijen di tingkat kabupaten/kota, melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab itu, Ia memperingatkan aparat intelijen tidak melakukan intervensi atau melibatkan diri dalam politik praktis.
"Saya mohon dijaga dengan baik, jangan sampai inteijen justru melakukan intervensi atau penetrasi. Ini bukan di Kejaksaan, tapi di lembaga intelijen lain disinyalir di tingkat bawah melakukan hal-hal yang sama yang sekarang ini viral," kata Didik dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaa Agung, Kamis (16/11/23).
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, Indonesia pernah mempunyai sejarah kelam terkait politik praktis. Dimana, aparat di bidang intelijen melibatkan diri dalam politik praktis, meski ia menilai intelijen kejaksaan sudah tidak melakukan itu lagi.
Didik menyampaikan bahwa undang-undang terkait intelijen telah mengatur bahwa aparat intelijen harus mengedepankan asas netralitas. Oleh karena itu, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Jangan sampai terjadi (intelijen terlibat politik praktis), memalukan kalau terjadi dan ini damage untuk demokrasi kita," kata dia.
Lebih lanjut, Didik meminta Jaksa Agung untuk menjelaskan upaya yang akan diambil Kejagung jika masyarakat menemukan ada oknum intelijen di tingkat bawah yang melakukan penyimpangan.
"Saya hanya berharap kejaksaan juga memberikan line atau akses yang terbuka buat publik untuk melaporkan jika ada intelijen-intelijen yang melakukan abuse of power di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tukasnya.[Fhr]