telusur.co.id - Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami keterkaitan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan kelompok jaringan teroris. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (18/5/21).
“Saya sampai saat ini belum bisa mengatakan itu (dengan kelompok mana Munarman terlibat), sebab semuanya masih berproses, kita lihat nanti. Ini semua masih diproses Densus 88 Anti-teror untuk melihat segala kemungkinan dari saudara M,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, Munarman melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun mengenai di mana saja Munarman terlibat aksi terorisme, hal tersebut masih didalami.
“Sudah jelas semuanya, artinya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang terjadi di beberapa wilayah baik di Jakarta, Makassar, dan Medan. Semua dilihat dan menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme," tegasnya.
Hingga saat ini, kata Rusdi, Densus 88 masih meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Munarman. Sehingga nantinya akan didapatkan gambaran secara utuh, sejauh mana Munarman terlibat dalam aksi terorisme
"Untuk semua pihak yang menurut tim Densus 88 dapat membuat terang kasus saudara M ini pasti akan dimintai keterangan. Sehingga dapat memperjelas keterlibatan dari M sendiri,” tandasnya. (Tp)